Apresiasi Kejati Jateng, Pelapor Dugaan Korupsi UNS Dorong Penetapan Tersangka

    Apresiasi Kejati Jateng, Pelapor Dugaan Korupsi UNS Dorong Penetapan Tersangka

    SOLO JAWA TENGAHAH - Lama tidak muncul di media massa baik cetak maupun elektronik. Setelah perkara dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun 2022 (RKA UNS 2022) viral nasional. 

    Nama Prof Hasan Fauzi, sang pelapor kasus dugaan korupsi belakangan mulai muncul lagi. Kali ini profesor status guru besar dilorot oleh pihak Rektorat memberikan tanggapan soal kasus yang viral awal November 2023.

    Tanggapan guru besar ekonomi UNS ini terkait pemanggilan 46 saksi yang dirilis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono di Semarang, seperti diberitakan media online, Kamis, 2 November 2023.

    Dihubungi lewat pesan singkat, Prof Hasan menyambut baik perkembangan pengungkapan kasus RKA UNS 2022 yang ditangani Kejati Jateng. 

    Ia menyambut optimistis atas pengungkapan kasus yang diduga melibatkan oknun rektor UNS dan orang-orang di sekelilingnya. 

    "InsyaAllah optimis mas, sambil kita tunggu progresnya dalam beberapa waktu ke depan, " kata Hasan, Selasa (07/11/2023).

    Hasan juga mengungkapkan, terus memantau perkembangan kasus korupsi di tempatnya bekerja ini lewat media elektronik.

     Ia melihat langkah Kejati memeriksa 46 saksi sudah sangat tepat. 

    Apalagi Korps Adhyaksa telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengaudit kerugian yang terjadi. 

    "Kejati (Jateng-red) minta tolong agar BPKP Jateng untuk menghitung kerugian negaranya. Mungkin saat ini BPKP sedang bekerja, " ucapanya.

    Lebih lanjut mantan pimpinan MWA UNS Surakarta ini menegaskan, proses hukum dugaan kasus korupsi ini harus segera ditingkatkan statusnya. Sampai sekarang status hukum di Kejati masih tahap penyelidikan. 

    Saya berharap, semakin bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa akan semakin membuka tabir dugaan korupsi. Saya berharap  penyidik segera menggelar perkara ini dan meningkatkan statusnya ke jenjang penyidikan, " ujarnya.

    Sebelumnya, mantan aktivis mahasiswa UNS M Khairil Ibadu Rahman yang juga mantan Ketua  BEM di FMIPA UNS ini memberikan apresiasi kepada penyidik Kejati Jateng yang terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022 (RKA UNS 2022).

    Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korps Adhyaksa ini.

    “Transparansi dari Kejati Jateng itu luar biasa. Kami berharap adanya kejelasan terhadap kasus korupsi ini karena mahasiswa pun menunggu hasilnya sampai kebenaran terungkap, ” katanya.

    Pada bagian lain, Ketua FP-UNS Diah Warih Anjari atau akrab disapa Diwa mendesak penyidik Kejati Jateng terus bergerak untuk mengungkap dugaan korupsi di kampus terkemuka Kota Solo ini.

    “Harus segera dituntaskan, bila perlu statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” ucap Diwa.

    Menurutnya, sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta turut diperiksa hingga Rektor UNS Jamal Wiwoho pun sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

    Dugaan korupsi di UNS ini mencapai Rp34, 6 miliar rupiah. Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

    Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, " ujarnya. (Resky P).

    solo jawa tengah
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Apresiasi Kejati Jateng, Pelapor Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Tags