PANGANDARAN, JAWA BARAT - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Coding Kabupaten Pangandaran bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar pertemuan dengan sejumlah media massa untuk membahas peran Kejaksaan dalam Keterbukaan Informasi Publik, berlokasi di Hotel Rahayu 3 Pangandaran. (21/12/2022).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa narasumber baik dari Kejaksaan Ciamis maupun dari Kejaksaan Cominfo Pangandaran memberikan edukasi terkait peran kejaksaan dalam keterbukaan informasi publik lengkap dengan peraturan hukum terkait pers dan beberapa pembahasan lainnya, salah satunya yang terkait dengan berita hoax yang kini banyak beredar di media sosial (messos) khususnya di Kabupaten Pangandaran.
Selain mendengarkan pemaparan, dalam acara tersebut juga diadakan sesi tanya jawab yang diberikan oleh pers kepada narasumber.
Menurut Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik, Dudung, pihaknya prihatin dengan banyaknya berita hoax yang disebarkan oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab, dan tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dudung mengatakan, pihaknya telah diarahkan oleh Kominfo Provinsi Jabar untuk membuat satuan tugas (Satgas) penanganan hoaks, jika ada #jabarSabarHoak di Pemprov dan #PangandaranSabarHoak di Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, menurut Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, Andi Manapang mengaku belum pernah menangani kasus berita bohong atau hoaks hingga saat ini. Namun menurutnya berita bohong atau hoax ini sangat berbahaya dan perbuatannya dapat dikriminalisasi sejauh berlaku untuk semua orang termasuk jurnalis karena dapat merugikan pihak lain.
“Sampai saat ini kami tidak pernah berbuat apa-apa kecuali untuk keterikatan hukum Pasal 26 27 UU ITE dan itu perlu pembuktian khusus dari IT dan semuanya dan mungkin untuk saat ini di Ciamis dan Pandaran belum ada, ” terangnya.
Andi menambahkan, setiap orang berpotensi membuat berita hoax termasuk jurnalis, terutama jurnalis yang terkait langsung dengan informasi media. Misalnya, jika data rahasia seseorang dipublikasikan tetapi data pribadinya belum tentu benar, maka bisa dikatakan berita bohong atau hoax. Tapi kejaksaan tidak bisa menangani secara langsung karena harus melalui dewan pers dulu, dilihat dari kode etiknya seperti apa dan kalau kejahatannya dari pihak kepolisian.
Dalam pelaksanaan tugas jurnalis harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik karena kehidupan pribadi seseorang, sekalipun pejabat publik, tetap harus menghormati privasinya. Namun dalam berita hiburan sering terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik dimana wartawan menulis berita tidak berdasarkan berita faktual dan sumber terpercaya, melainkan menggabungkan opini dan fakta yang sering menimbulkan fitnah dan merugikan pihak lain.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi publik, karena wartawan memiliki peran yang sangat penting, namun tetap harus dalam batas yang ditentukan, tidak berlebihan dan melaporkan berita akurat yang telah disampaikan. terbukti benar dan bukan berita hoax, ujarnya.